E-KTP Disebut Bakal Diganti IKD? Begini Penjelasan Dukcapil

E-KTP Disebut Bakal Diganti IKD? Begini Penjelasan Dukcapil
E-KTP Disebut Bakal Diganti IKD? Begini Penjelasan Dukcapil

Lambeturah.co.id - Media sosial, terutama Instagram, diramaikan oleh perbincangan mengenai rencana penggantian e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), seperti yang diunggah oleh Kementerian Komunikas dan Informatika (Kemenkominfo).

Meskipun unggahan tersebut kemudian dihapus, masyarakat ramai membahasnya di media sosial.

Beberapa narasi di media sosial, seperti Twitter, menyebutkan bahwa e-KTP akan diganti dengan IKD.

Sebagai contoh, @imr***** menulis, "Lol kemenkominfo says sayonara to ektp."

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, saat dimintai konfirmasi, menyatakan tidak mengetahui adanya unggahan tersebut.

Begitu juga ketika ditanya mengenai wacana penggantian e-KTP menjadi IKD, Usman tidak memiliki informasi lebih lanjut.

"Saya nggak tahu ada unggahan itu," ungkapnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Saat ditanya terkait wacana penggantian e-KTP menjadi IKD, Usman juga tidak mengetahui informasi lebih lanjut.

"Saya belum tahu soal itu (penggantian e-KTP menjadi IKD). Saya tanya ke Aptika juga enggak tahu soal itu," tandas dia.

Namun, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memastikan bahwa penerapan IKD tidak menggantikan e-KTP.

"Tidak ada istilah mengubah e-KTP (jadi IKD). Adanya aktivasi IKD. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku," terang Teguh.

Teguh menjelaskan bahwa keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku.

Hal ini dipertimbangkan karena beberapa kondisi, seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, kurang terbiasa dengan penggunaan smartphone, serta ketidakmerataan jaringan internet di seluruh Indonesia.

Penerapan IKD dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022, melibatkan berbagai kelompok seperti ASN Ditjen Dukcapil, ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota, ASN Kementerian/Lembaga, hingga masyarakat umum.

Tahapan ini merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Teguh mengatakan, penerapan IKD sudah dilakukan secara bertahap mulai 2022. Berikut tahapannya:

Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil

Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota

Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga

Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia

Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa

Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.

Per 28 November 2023, sekitar 6.332.148 penduduk sudah melakukan aktivasi IKD di smartphone mereka.

"Capaian nasional penerapan IKD per 28 November 2023 adalah 6.332.148 penduduk sudah aktivasi IKD di smartphone-nya," kata Teguh

Pemerintah mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di Dinas Dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia guna meningkatkan cakupan penerapan IKD.