Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Latar Belakang Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta

Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Latar Belakang Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta
Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Latar Belakang Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta

Lambeturah.co.id - Kuasa hukum Supriyani mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta yang diarahkan kepada klien mereka, seorang guru honorer, untuk diberikan kepada Kapolsek dengan dalih penghentian perkara.

Salah satu pengacara dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) menyatakan bahwa mereka memiliki bukti rekaman yang menunjukkan Kanit Reskrim mendatangi Kepala Desa untuk mengatur komunikasi terkait permintaan tersebut. 

“Kanit Reskrim tidak bisa mengelak karena kami sudah ada rekamannya, dia datang minta Kepala Desa supaya meminta memperhalus bahasanya,” terangnya, dikutip dari disway.id

“Dia mengakui bahwa adanya permitaan uang Rp 50 juta dan kami akan memperlihatkan bukti tersebut dipersidangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa pihaknya akan mempresentasikan bukti tersebut dalam persidangan. Selain bukti rekaman, kuasa hukum Supriyani juga mengklaim memiliki saksi yang mengetahui permintaan uang tersebut kepada guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Menurut penjelasan Kanit, uang Rp 50 juta itu ditujukan untuk Kapolsek sebagai imbalan penghentian perkara, tambah kuasa hukum tersebut.

“Kalau menurut penjelasan Kanit, uang Rp 50 juta itu untuk Kapolsek,” tambahnya.

“Katanya untuk penghentian perkara,” tambahnya.

Pada persidangan kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, yang beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak Supriyani, kuasa hukum meminta agar majelis hakim menolak eksepsi tersebut, dengan tujuan agar sidang bisa langsung memasuki pokok perkara. 

“Kalau eksepsi kami diterima maka persidangan tidak akan langsung masuk ke pokok perkara,” tambahnya.

Kuasa hukum menambahkan, memasuki pokok perkara akan membuka fakta bahwa Supriyani telah dikriminalisasi.

Mereka menuding adanya pelanggaran kode etik karena pelapor dan penyidik berada dalam satu kantor di Polsek Baito, sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.

Selain itu, terdapat tekanan pada Supriyani untuk mengakui tuduhan yang tidak dilakukannya.

Kuasa hukum Supriyani menegaskan, jika nantinya Supriyani tidak terbukti bersalah, pihaknya menginginkan agar pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi dan rekayasa kasus ini diproses secara hukum.

Mereka juga mengkritisi kesaksian yang diberikan oleh tiga anak dalam pelaporan Supriyani, menilai bahwa kesaksian anak-anak tidak dapat dijadikan saksi resmi di pengadilan.

“Kita ketahui jika keterangan 3 orang anak ini tidak dapat dikatergorikan sebagai keterangan saksi di pengadilan,” paparnya.

Mantan Kabareskrim Susno Duadji turut menanggapi hal ini, dengan mengatakan bahwa keterangan anak-anak tidak bisa dianggap sebagai saksi, karena pidana memerlukan kebenaran materiil.

Selain itu, kuasa hukum Supriyani menghadirkan saksi dewasa, Lilis, yang menyatakan bahwa kejadian yang dilaporkan tidak terjadi pada 24 April pukul 10.00 WITA, karena pada saat tersebut semua murid sudah pulang.

“Karena jadwal pulang murid jam 10.00 WITA,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti bukti visum yang dianggap tidak konsisten dengan dugaan pemukulan satu kali. 

“Pemukulan satu kali tidak sesuai dengan bukti luka yang dialami oleh anak korban,” tambahnya.