Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sempat Ragu, Legal Provider XL Jadi Saksi Dipersidangan Kasus Brigadir J

Maaf yang mulia saya hanya meragukan kapabilitasnya aja yang mulia hanya itu saja yang saya mau tanyakan yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sempat Ragu, Legal Provider XL Jadi Saksi Dipersidangan Kasus Brigadir J
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sempat Ragu, Legal Provider XL Jadi Saksi Dipersidangan Kasus Brigadir J

Lambeturah.co.id - Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menegur kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf ketika sidang kasus Brigadir J Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terlihat, pihak perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT. XL AXIATA, Viktor Kamang dihadirkan menjadi saksi. Kemudian, ia bertanya apakah Viktor benar seorang Legal di PT XL.

"Saya ke yang XL ini. Mas benar dari saudara Legal XL?" tanya kuasa hukum.

"Benar," jawab Viktor.

"Apakah di XL diperkenankan menggunakan anting?," tanya kembali kuasa hukum.

Kemudian, Hakim pun langsung memotong pertanyaan dari kuasa hukum.

"Saudara penasehat hukum hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," kata hakim.

Sayangnya, kuasa hukum meragukan Viktor perihal dirinya sebagai seorang legal di perusahaan XL itu.

"Maaf yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya aja yang mulia, hanya itu saja yang saya mau tanyakan yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya," ucap kuasa hukum.

Sementara itu, Viktor menegaskan soal latar belakang pendidikannya kepada kuasa hukum tersebut.

"Saya S1 Fakultas hukum Universitas Indonesia dan S2 Magister Hukum Universitas Indonesia," tegas Viktor.

"Saya paham mas, saya cuma ragu," jawab kuasa hukum.

"Sudah sudah," potong Hakim

Seperti diketahui, ada 12 orang saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Ada 12 saksi yabg dihadirkan," Ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, pada Minggu (6/11/2022).