Kuasa Hukum Sebut Ammar Zoni Korban Narkoba, Pihak Keluarga Bakal Ajukan Rehabilitasi

Elza Syarief selaku kuasa hukum Ammar Zoni, bakal mengajukan permohonan asesmen dan rehabilitasi kliennya kepada pihak instansi yang berwenang.

Kuasa Hukum Sebut Ammar Zoni Korban Narkoba, Pihak Keluarga Bakal Ajukan Rehabilitasi
Kuasa Hukum Sebut Ammar Zoni Korban Narkoba, Pihak Keluarga Bakal Ajukan Rehabilitasi

Lambeturah.co.id - Elza Syarief selaku kuasa hukum Ammar Zoni, bakal mengajukan permohonan asesmen dan rehabilitasi kliennya kepada pihak instansi yang berwenang.

Elza menyampaikan permohonan rehabilitasi ini telah dibicarakan dengan keluarga dan penyidik. Permohonan rehab ini diajukan lantaran pihaknya menilai jika Ammar merupakan korban narkoba.

“Secara lisan, keluarga dan saya juga sudah bicarakan dengan penyidik. Dan mereka juga akan pertimbangkan dengan alasan-alasan,” ucap Elza dikutip, pada Minggu (13/3/2023).

“Dan tentunya secara resminya akan saya ajukan pada hari Senin, secara tertulis dan mengajukan permohonan, bagaimana yang terbaik. Karena ini korban ya, bukan jualan (narkoba),” tambahnya.

Sementara itu, Aditya Zoni yang juga adik dari Ammar Zoni ini mengatakan pihak keluarga bakal terus mendukung Ammar sebab menilai sang kakak adalah korban.

Aditya juga berharap Ammar Zoni dapat belajar dari kesalahan yang telah dilakukannya tersebut. Pasalnya, Ammar Zoni sudah dua kali tertangkap karena kasus narkoba.

“Harusnya belajar sama kasus yang sekarang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polda Metro Jakarta Selatan di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023).

Ammar Zoni diamankan setelah polisi menangkap dua tersangka lain, yakni sopir Ammar berinisial M dan rekannya berinisial RH.

Polisi berhasil mengamankan empat barang bukti diantaranya dua bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram, plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram dan tiga unit handphone.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.