Kuasa Hukum Sebut Rebecca Klopper Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Syur Diduga Mirip Dirinya

Kuasa hukum Rebecca Klopper yakni Sandy Arifin memastikan kliennya siap untuk penuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan.

Kuasa Hukum Sebut Rebecca Klopper Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Syur Diduga Mirip Dirinya
Kuasa Hukum Sebut Rebecca Klopper Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Syur Diduga Mirip Dirinya

Lambeturah.co.id - Rebecca Klopper sudah melaporkan akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip dirinya ke Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum Rebecca Klopper yakni Sandy Arifin memastikan kliennya siap untuk penuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan.

"Untuk semuanya terkait permasalahan klien kami RK sudah menyerahkan seluruhnya ke kami dan kami sudah membuat laporan polisi secara resmi di hari kemarin untuk proses hukumnya mereka akan kooperatif bilamana ada proses pemeriksaan akan hadir," ucap Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Jumat (26/5/2023).

Artikel terkait Rebecca Klopper Laporkan Akun Penyebar Video Syur Mirip Dirinya ke Polisi

"Kemudian untuk mengenai soal siapa dan isinya itu sudah kami tidak mau menyampaikan karena balik lagi kami sudah menyerahkan ke polisi jadi kami nggak boleh mendahulukan proses hukum," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Laporan terkait nama pelapor Rebecca Klopper sudah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (25/5/2023).

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," sambungnya.

Adapun barang bukti yang dibawa Rebecca Klopper yakni berupa tangkapan layar akun Twitter yang telah dilaporkan.

"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana diatas," tandas Brigjen Ahmad Ramadhan.