LPSK Tidak Dapat Keterangan, Istri Ferdy Sambo Hanya Bisa Ucapkan “Malu”

Putri Lebih banyak diam, dan beberapa kali menangis, jadi sedikit informasi yang dapat di peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis. Tambah Edwin dalam Sapa Indonesia Pagi,Rabu ini.

LPSK Tidak Dapat Keterangan, Istri Ferdy Sambo Hanya Bisa Ucapkan “Malu”
LPSK Tidak Dapat Keterangan, Istri Ferdy Sambo Hanya Bisa Ucapkan “Malu”

Lambeturah.co.id - Istri dari Ferdy Sambo hanya bias mengucapkan “malu” dalam proses asesmen yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan hal tersebut saat di jumpai di kantornya di daerah Ciracas,Jakarta Timur, pada Rabu (10/08/2022).

"Memang yang terucap hanya itu, 'Malu mbak, malu'. Malunya kenapa kami enggak tahu," ujar Edwin kepada awak media.


Dia juga menambahkan bahwa asesmen LPSK tidak mendapatkan hasil keterangan apapun.
"Kami anggap selesai (asesmennya), karena kami enggak bisa lanjutkan," ujar Edwin. Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).


Menurutnya tidak akan banyak keterangan yang akan di dapat LPSK dari Putri, Karena istri Ferdy Sambo tersebut lebih membutuhkan terapi obat.


"Menurut pandangan dari psikolog kami, kalaupun dilakukan (asesmen) lagi, tidak akan banyak yang berubah. Yang dibutuhkan ibu P ini terapi berobat," ujar Edwin. 


Putri Lebih banyak diam, dan beberapa kali menangis, jadi sedikit informasi yang dapat di peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis. Tambah Edwin dalam Sapa Indonesia Pagi,Rabu ini.

Proses asesmen 

Sudah diketahui, Polri memutuskan empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah bekas Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat.


Ke-4 terdakwa dijaring pasal pembunuhan merencanakan. Mereka didugakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan sanksi hukuman mati atau sepanjang umur.


"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022). 


Agus mengatakan, ke-4 terdakwa yang diputuskan Bareskrim Polri mempunyai peranan masing-masing dalam pembunuhan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mempunyai peranan tembak Brigadir J. Dalam pada itu, Bripka RR dan Kuat ikut menolong dan melihat penembakan Brigadir J.


Sementara Ferdy Sambo ialah pihak yang memerintah Bharada E untuk tembak Brigadir J. "Irjen Pol Ferdy Sambo memerintah dan lakukan dan men-skenario seakan-akan terjadi tembak tembak (di antara Bharada E dengan Brigadir J) di dalam rumah dinas," papar Agus.