Lukas Enembe Divonis 8 Tahun dan Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun

Lukas Enembe Divonis  8 Tahun dan Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun dan Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun

Lambeturah.co.id - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mencabut hak politik Lukas Enembe. Pidana tambahannya menjadi bagian dari vonis hakim kepada Lukas Enembe yang dinyatakan bersalah.

Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi soal jabatannya sebagai Gubernur Papua. Ia dihukum 8 tahun penjara.

Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Lukas Enembe.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (19/10/2023).

Pencabutan hak politik itu diharapkan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan tindak pidana korupsi. 

"Dalam rangka melindungi warga masyarakat untuk sementara waktu agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri maka dipandang perlu adanya pencabutan sebagian hak politik terhadap terdakwa," ujarnya.

"Yaitu menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik kepada terdakwa selama jangka waktu tertentu," pungkasnya.