Kuasa Hukum GRT Bakal Laporkan Pengacara Korban Buntut Video Minta Damai

Kuasa Hukum GRT Bakal Laporkan Pengacara Korban Buntut Video Minta Damai
Kuasa Hukum GRT Bakal Laporkan Pengacara Korban Buntut Video Minta Damai

Lambeturah.co.id - Kuasa hukum tersangka anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, bakal melaporkan kuasa hukum korban dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu buntut dari perbuatan kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, yang telah merekam dan menyebarkan video berisi tuduhan keluarga tersangka berusaha melakukan penyuapan agar berdamai.

"Iya akan kami laporkan Dimas dan kawan-kawan yang sudah menebar isu bohong fitnah," ucap Lisa, pada Selasa (17/10/2023) lalu.

"Kami ini, keluarga belum ke sana, masih mau minta waktu, enggak mungkin kami nyuruh orang. Kok sudah digoreng yang tidak-tidak, dikatakan [mau menyuap keluarga korban], ini kan fitnah," tambahnya.

Ia pun menyayangkan kenapa Dimas bisa menuding keluarga Ronald berusaha melakukan suap ke pihaknya DSA. Bahkan tudingan itu direkam dan disebarkan ke banyak orang.

"Udah gitu divideo lagi sama Dimas, setelah itu diterbarkan-tebarkan, ini [pelanggaran] UU ITE lho," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga DSA korban pembunuhan dan penganiayaan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, mengaku ditawari sejumlah uang supaya bisa berdamai dengan tersangka.

Hal itu diungkapkan adik kandung korban, berinisial ERA. "Dia datengin rumah kita kemudian mau kasih santunan [tapi] tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. [Dia bilang] jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah," pungkasnya.