MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Diganti Hukuman Penjara Seumur Hidup!

Putusan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat dianulir. "Penjara seumur hidup," putusan kasasi MA Selasa (8/8/2023).

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Diganti Hukuman Penjara Seumur Hidup!
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Diganti Hukuman Penjara Seumur Hidup!

Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi terhadap Ferdy Sambo. Putusan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yosua Hutabarat dianulir.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo.

Lalu, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain Sambo, sang istri Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi itu diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Kemudian, Permohonan kasasi Putri Candrawathi ditolak MA. MA hanya mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan yang disampaikan oleh MA tersebut.

Awalnya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.