KPU Teliti Status Ganda Aldi Taher Sebagai Bakal Calon Legislatif DPRD DKI Jakarta

KPU DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa selebriti terkenal, Aldi Taher, tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).

KPU Teliti Status Ganda Aldi Taher Sebagai Bakal Calon Legislatif DPRD DKI Jakarta
KPU Teliti Status Ganda Aldi Taher Sebagai Bakal Calon Legislatif DPRD DKI Jakarta

Lambeturah.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa selebriti terkenal, Aldi Taher, tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). Keputusan ini diambil setelah hasil verifikasi menunjukkan adanya status ganda atas nama Aldi Taher.

"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/8).

Dody menjelaskan bahwa sebelumnya, Aldi Taher terdaftar di dua partai, yaitu Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta. Menurut peraturan, jika terdapat status ganda, partai politik harus melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan untuk memilih salah satu partai.

Namun, setelah pemeriksaan, ternyata tidak ada surat klarifikasi yang diterima dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher, sementara surat klarifikasi hanya berasal dari Partai Perindo DPR RI.

"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," jelasnya.

Selain itu, hingga saat ini, Partai Bulan Bintang belum mengumumkan apakah mereka akan mencalonkan kandidat baru sebagai pengganti Aldi Taher.

KPU akan mengawasi status Aldi Taher dalam daftar calon sementara (DCS) untuk memastikan langkah selanjutnya.

"Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta," tambahnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah melaporkan hasil verifikasi yang menunjukkan status ganda pada Aldi Taher, yang terdaftar dalam dua partai.

"Kita mendapati status ganda, lantas kita serahkan ke partai politik melalui sistem informasi pencalonan (silon) untuk diklarifikasi atau untuk dipastikan yang bersangkutan mencalonkan di lembaga perwakilan apa atau partai mana," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dody menjelaskan bahwa proses pengembalian berkas kepada PBB, yang merupakan partai yang mendukung Aldi Taher, telah diatur dalam perundangan. Berkas tersebut harus dikumpulkan kembali oleh PBB antara tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, sesuai dengan petunjuk dari KPU.