MA Tolak Kasasi Doni Salmanan Tetap Berada di Penjara

MA Tolak Kasasi Doni Salmanan Tetap Berada di Penjara
MA Tolak Kasasi Doni Salmanan Tetap Berada di Penjara

Lambeturah.co.id - Babak baru Kasus penipuan Quotex yang dilakukan Doni Salmanan. Upaya perlawanannya lewat jalur kasasi kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dilansir, pada Selasa (21/11/2023), soal perkara kasasi yang diajukan Doni Salmanan maupun jaksa penuntut umum (JPU) sudah diputus hakim pada 15 Agustus 2023. 

Hakim tetap menolak kasasi kasus 'Crazy Rich Bandung' yang teregister pada 14 Juni 2023 tersebut.

"TOLAK PU (Penuntut Umum) & T (Terdakwa)," demikian bunyi putusan kasasi dengan Nomor Perkara: 3692 K/Pid.Sus/2023 dilihat di laman MA, pada Selasa (21/11/2023).

Adanya putusan kasasi ini, Doni Salmanan tetap mendekam di penjara. Putusan ini sudah dikirim ke pengadilan pertama yakni PN Bale Bandung pada 11 Oktober 2023.

"Status Perkara : Telah dikirim ke pengadilan pengaju," tulis bunyi putusannya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex itu kini dihukum 8 tahun penjara.