Mahkamah Agung Vonis Ninja Xpress Karena Dianggap Lalai

Mahkamah Agung Vonis Ninja Xpress Karena Dianggap Lalai
Mahkamah Agung Vonis Ninja Xpress Karena Dianggap Lalai

Lambeturah.co.id - PT Digital Commerce Indonesia (DCI) Ajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai lebih dari 2 tahun bersengketa dengan Ninja Xpress

Perkara itu terdaftar dengan register perkara nomor 1921 K/Pdt/2022 terlihat dalam situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Diketahui perusahaan ini bergerak di bidang ekspedisi yang bermula digugat oleh salah satu konsumennya yaitu PT DCI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dianggap lalai menjalankan kewajiban dalam mengirimkan 9.745 paket milik PT DCI dengan total kerugian mencapai Rp13.320.872.000.

Sementara itu, Bobby C. Manurung selaku Kuasa Hukum PT DCI,menyampaikan pada 27 Juni 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kepada sengketa PT DCI dengan Ninja Xpress tersebut.

"Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Sudrajad Dimyati, menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan PT DCI dan menghukum Ninja Xpress wajib membayar ganti rugi kepada PT DCI sebesar Rp.13.321.872.000," ucap Bobby melalui keterangan persnya, pada Kamis (22/9/2022).

Ia juga melanjutkan, Majelis Hakim Agung memiliki pandangan yang sama dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sengketa tersebut.

“Dengan adanya putusan kasasi ini yang telah berkekuatan hukum tetap, Ninja Xpress tidak dapat berkelit lagi dari fakta bahwa mereka sudah melakukan wanprestasi kepada klien kami dengan tidak mengirimkan paket milik DCI, bukan hanya satu atau puluhan paket, Ninja Xpress terbukti lalai dalam mengirimkan 9.745 paket sehingga menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp13.320.872.000 kepada klien kami,” pungkasnya.