Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terkait kasus suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider lima bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Abdul Gani terbukti secara sah menerima suap dan gratifikasi. Sebagai tambahan hukuman, ia juga diharuskan membayar uang pengganti.

"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056 miliar dan USD 90.000 dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," ujar Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dalam persidangan di PN Ternate, Kamis (26/9), dikutip dari Antara.

Sidang dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin oleh Kadar Nooh, didampingi oleh hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.

Hakim juga menambahkan, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Setelah mendengar putusan ini, Abdul Gani menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil, apakah akan menerima atau mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Gani dengan hukuman sembilan tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan.