Melanggar Hukum, Warga Diimbau Untuk Tak Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal

Melanggar Hukum, Warga Diimbau Untuk Tak Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal
Lambeturah.co.id - Puluhan karyawan dan manajer perusahaan pinjaman online ditangkap polisi terkait perkara pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menghimbau kepada warga untuk tidak bekerja di perusahaan pinjol ilegal tersebut.

"Kami ingin berpesan yang pertama tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjol ilegal ini," kata Auliansyah dikutip dari Antara, pada Sabtu (28/5/2022).

Suami Tasya Kamila Kena Kanker



Ia mengungkapkan polisi telah menemukan karyawan pinjol ilegal yang baru saja masuk, namun langsung ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan.

"Memang yang kami tangkap ada satu, dua orang yang baru bekerja tapi apapun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum di situ," ucapnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang akan melamar pekerjaan ke perusahaan yang bergerak di bidang pinjol diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Harus benar-benar cermat masyarakat kita, kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini," ungkapnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya sebelumnya, telah menangkap 11 orang karyawan dan manajer salah satu perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Perusahaan pinjol ilegal diketahui mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi yang saat ini semua aplikasinya telah diblokir.