Polisi Bongkar Laboratorium Ganja di Canggu Bali, 3 WNA Ditetapkan Tersangka

Lambeturah.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium hydroponics ganja dan Mephedrone di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka pertama berinisial IV, merupakan laki-laki warga negara (WN) Ukraina, perannya merupakan pembuat atau pemilik laboratorium," kata Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, pada Senin (13/5/2024).
Tersangka kedua yang berinisial MV juga laki-laki dan berasal dari Ukraina, serta memiliki peran yang sama dengan IV. "Ketiga adalah KK, laki-laki WN Rusia, memiliki peran pemasaran," ujarnya.
Ia mengatakan, para tersangka ini sengaja menjadikan villa itu sebagai laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik secara modern.
"Pemasaran produk menggunakan jaringan hydra Indonesia, grup/akun di aplikasi Telegram dengan pembayaran menggunakan Bitcoin" ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 129 huruf a dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," Pungkasnya.