Menaker Mengingatkan Para Gubernur Segera Tetapkan Upah Minimum

Menaker Mengingatkan Para Gubernur Segera Tetapkan Upah Minimum
Menaker Mengingatkan Para Gubernur Segera Tetapkan Upah Minimum

Lambeturah.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bagi para Gubernur jika pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat disampaikan pada 21 November 2023. 

Berdasarkan siaran pers kementerian di Jakarta, pada Selasa, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan untuk para gubernur, bupati, dan wali kota jika kebijakan soal penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

Dari rapat koordinasi teknis soal kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 pada Senin (20/11/2023), Ida mengatakan upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan isi aturan tentang pengupahan dalam PP No. 51 tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023.

Formula penyesuaian upah minimum meliputi tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No. 51 tahun 2023.

Ia menjelaskan pengupahan pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih wajib mengacu pada kebijakan pengupahan berbasis produktivitas.

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output (hasil) kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," pungkasnya.