Mendagri: Jakarta Ibu Kota Negara RI

Lambeturah.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia (RI). Menurutnya, perpindahan Ibu Kota ke Nusantara (IKN) baru akan resmi dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).
"Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senin (18/11).
Tito juga menjelaskan bahwa status Jakarta beserta kepala daerahnya masih akan tetap berlaku hingga Keppres tersebut diterbitkan.
Gubernur yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 pun masih akan menyandang jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal serupa berlaku untuk DPRD, DPD, dan anggota DPR RI yang berasal dari Jakarta.
"Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya gubernur DKI, DPRDnya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI DPR RI daerah pemilihan DKI," katanya.
Namun, Tito belum dapat memastikan kapan Keppres terkait perpindahan IKN akan diterbitkan. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengungkapkan, berdasarkan sejumlah pernyataan Presiden, penerbitan Keppres kemungkinan akan dilakukan setelah seluruh infrastruktur penunjang di IKN selesai, termasuk gedung-gedung yudikatif dan legislatif.
"Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap," katanya.