Mensos Keluarkan Surat Edaran Demi Lindungi Anak Korban Gempa Cianjur

Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Larangan Pemisahan Anak Dari Orang Tua Kandung, Keluarga Sedarah, Atau Pengasuh Utama Anak.

Mensos Keluarkan Surat Edaran Demi Lindungi Anak Korban Gempa Cianjur
Mensos Keluarkan Surat Edaran Demi Lindungi Anak Korban Gempa Cianjur

Lambeturah.co.id - Menteri Sosial, Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat edaran untuk melindungi anak-anak korban gempa Cianjur, Jawa Barat.

Surat Edaran itu tertuang dalam Menteri Sosial Repubik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Larangan Pemisahan Anak Dari Orang Tua Kandung, Keluarga Sedarah, Atau Pengasuh Utama Anak.

Hal itu diketahui usai adanya kabar dalam pesan singkat yang beredar dengan menggunakan kalimat tawaran untuk mengadopsi anak korban gempa di Cianjur.

Risma menduga ada oknum yang memanfaatkan situasi di tengah duka gempa di Cianjur untuk kepentingan pribadi dengan menawarkan adopsi terhadap anak korban gempa yang ditinggal oleh orang tuanya tersebut.

Mensos Risma pun memberikan himbauan untuk larangan memisahkan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak tanpa melalui prosedur, dan melaporkan anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, serta anak yang ditemukan kepada Kementerian Sosial RI atau Dinas Sosial setempat.

Surat edaran tersebut juga memuat himbauan untuk Bupati, seluruh Camat, dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Cianjur. Mensos juga menghimbau jika ada keluarga yang kehilangan bisa menghubungi Command Center Kementerian Sosial R.I. melalui nomor 171.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Contact Person Dinas Sosial Kabupaten Cianjur melalui nomor WA 085794568999 (Bapak Dindin Amaludin), Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Cianjur).