Selain Pulsa, Biaya Isi Ulang E-Money Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai 11 Persen

Selain Pulsa, Biaya Isi Ulang E-Money Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai 11 Persen
LambeTurah.co.id - Selain pulsa telepon yang dikenakan pajak, kali ini transaksi layanan keuangan oleh fintech atau secara digital bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Salah satunya, transaksi top up e-money atau e-wallet.

Adanya PPN terhadap E-Money itu berlaku untuk biaya jasa top up atau isi ulang saja. Misal, saat Anda mengisi e-money sebesar Rp1 juta, biaya 1istrasi yang dikenakan adalah Rp1.500. Maka, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dari Rp1.500, bukan Rp1 juta.

"Jadi bukan nilai top up, tapi jasa yang dipakai tadi yang difasilitasi oleh fasilitator. Jadi atas fee (komisi), bukan top up sejuta kena (PPN) sejuta, enak benar uang saya hilang dong? Binomo dong namanya itu," ungkap Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung pada konferensi pers, Rabu (6/4/2022).

La Nina Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia Hingga Februari 2022



Aturan yang dijelaskan Bonar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang berlaku mulai 1 Mei nanti.

Bonar kemudian memberi contoh lain. Jika Anda melakukan transaksi transfer uang secara digital dan biaya yang dikenakan adalah Rp6.500, maka PPN yang dikenakan adalah Rp715 per transaksi.

"Jadi bukan nilai top up, tapi jasa yang dipakai tadi yang difasilitasi oleh fasilitator. Jadi atas fee (komisi), bukan top up sejuta kena (PPN) sejuta, enak benar uang saya hilang dong? Binomo dong namanya itu," ucapnya.

Aturan yang dijelaskan Bonar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang berlaku mulai 1 Mei nanti.