Meresahkan! Masih Banyak Warga Sipil Nekat Pakai Strobo

Meresahkan! Masih Banyak Warga Sipil Nekat Pakai Strobo
Meresahkan! Masih Banyak Warga Sipil Nekat Pakai Strobo

Lambeturah.co.id - Penggunaan lampu strobo atau rotator oleh masyarakat sipil masih banyak terjadi di jalan raya. Pasalnya, bukan hanya menyalahi aturan tapi juga meresahkan pengedara lainnya.

Salah satunya dalam video yang diterima redaksi lambeturah memperlihatkan sebuah kendaraan SUV berwarna hitam sedang melintas dengan menyalakan lampu strobo. Padahal yang bersangkutan bukanlah ambulans maupun petugas kepolisian.

Hal itu membuat pengendara yang berada di depan maupun yang dibelakang merasa terganggu akibat pancaran lampu strobo yang silau. Gangguan itu dapat mengakibatkan kehilangan konsentrasi dan menimbulkan potensi bahaya.

Perlu diingat, aturan dalam penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Berikut ini kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

- Ambulans yang mengangkut orang sakit.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

- Iring-iringan pengantar jenazah.

Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.