Miris, Majikan Siksa ART Cianjur: Ditelanjangi Hingga Tidur Tanpa Alas

Miris, Majikan Siksa ART Cianjur: Ditelanjangi Hingga Tidur Tanpa Alas
Miris, Majikan Siksa ART Cianjur: Ditelanjangi Hingga Tidur Tanpa Alas

Lambeturah.co.id - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial RN asal Desa Cibadak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga telah menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan majikannya di Jakarta.

Kini RN tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. Sang Paman RN bernama Ceceng menuturkan korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.

"Sudah empat hari ini mendapat perawatan di RSPAD. Beberapa bagian tubuhnya mengalami luka, di antaranya luka di bagian mata dan kepala. Dari pengakuannya dianiaya oleh majikannya," ucap Ceceng beberapa waktu lalu.

"Keponakan saya juga rambutnya dipelontosi dan tidur di balkon rumah tanpa baju juga alas karena kesalahan sedikit," tambahnya.

Saat ini, Kasus Dugaan Penganiayaan RN Ditangani Polda Metro Jaya sudah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terintegrasi Nomor: LP/B/5437/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal: 25 Oktober 2022.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah mendatangi RSPAD Gatot Soebroto untuk meminta keterangan pada korban.

"Kita telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadiannya ada di wilayah hukum Jakarta. Korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, mereka datang ke rumah sakit. Karena korban masih dalam perawatan medis," ujar Ceceng, pada Jumat (28/10/2022).

"Kita serahkan seluruhnya kepada penyidik, semoga lekas terungkap dan pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal. Karena perlakuan pelaku terhadap korban sudah sangat tidak manusiawi," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kadiv Humas Polda Petro Jaya Kombes Zulpan mengatakan jika BAP korban akan di lakukan Di RSPAD.

"Rencananya kami akan BAP korban di RSPAD, Kami sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan rencana besok kami akan BAP korban di RSPAD, karena kemarin masih belum bisa dimintai keterangan dan dari dr Melisa (dokter yang menangani korban) minta waktu 3 hari untuk korban supaya beristirahat dulu," imbuhnya.