Mulai 14 Februari, Turis Asing Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000 Sebelum Tiba di Bali

Mulai 14 Februari, Turis Asing Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000 Sebelum Tiba di Bali
Mulai 14 Februari, Turis Asing Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000 Sebelum Tiba di Bali

Lambeturah.co.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan jika pungutan sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali bakal digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah. 

"Mulai tanggal 14 Februari kita akan ada pungutan, yaitu pungutan sebesar Rp 150 .000 khusus untuk menangani sampah. Oleh karena itu, dengan adanya pungutan ini tidak ada alasan lain bahwa kita harus menangani sampah kita dengan lebih baik," kata Menparekraf Sandiaga Uno di Kabupaten Badung, Bali, dikutip, pada Rabu (31/1/2024). 

Menparekraf menjelaskan pihaknya bersama seluruh pihak terkait harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan destinasi pariwisata di Pulau Dewata bisa menangani permasalahan sampah. 

Menurutnya, hal itu merupakan suatu masukan dan pengingat kepada seluruh pihak terkait untuk menangani destinasi wisata agar lebih bersih dan bisa lebih memberikan pengalaman yang mengesankan kepada para wisatawan. 

"Kita jangan terus menjadi emosi karena postingan-postingan tersebut. Jangan kita mendiskreditkan wisatawan-wisatawan tersebut, tetapi itu adalah niat baik mereka, Kita berprasangka baik saja bahwa mereka ingin memberikan masukan kepada Bali. Jangan dilihat ini adalah bentuk persaingan dengan destinasi lainnya. Tapi justru kita fokuskan bagaimana kita berbenah diri," tandasnya.