Mulai 2023, Masyarakat Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa dan Pakai KTP

PT Pertamina (Persero) mewajibkan masyarakat yang ingin pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan mulai 2023 secara bertahap di seluruh Indonesia.

Mulai 2023, Masyarakat Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa dan Pakai KTP
Mulai 2023, Masyarakat Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa dan Pakai KTP

Lambeturah.co.id - PT Pertamina (Persero) akan mewajibkan masyarakat yang ingin pembeli LPG 3 kg agar membawa KTP untuk pendataan mulai 2023 secara bertahap di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting. Ia mengatakan bahwa KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk mencocokkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tersebut.

"Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," ucap Irto, pada Senin (19/12/2022).

"Bila datanya sudah ada dalam P3KE, nanti pada saat pembelian hanya mencocokkan saja. Bila memang belum terdaftar, maka datanya akan diupdate dalam sistem," tambahnya.

Menurut Irto, dalam proses uji coba saat ini pendataan masih menggunakan pencatatan manual, dibantu dengan log book di masing-masing pangkalan. Nantinya proses digital bisa secepatnya dilakukan.

Irto juga menegaskan aturan itu akan diterapkan di daerah-daerah lain secara bertahap. 

"Iya (mulai tahun depan), bertahap diujicobakan ke daerah lain. Mengenai pembatasan, terkait siapa yang berhak membeli, adalah kewenangan dari regulator," pungkasnya.