Muncul Kembali Akun Jouska Singgung UU ITE dan Melakukan Pembelaan

Muncul Kembali Akun Jouska Singgung UU ITE dan Melakukan Pembelaan
Muncul Kembali Akun Jouska Singgung UU ITE dan Melakukan Pembelaan

Lambeturah.co.id - Setelah sempat menghilang kini muncul kembali akun media sosial Instagram Jouska yang ditandai dengan story IG akun terkait pembelaan terkait kasus yang menjerat Jouska.

Soal gugatan perdata, terdapat 10 pihak tergugat dengan jumlah penggugat 45 pihak tersebut. 

Hal itu berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan kepada Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha dengan dakwaan pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. 

Sementara itu, Jouska menyampaikan dalam 4 bulan proses sidang, pihak terkait tidak bisa membuktikan pasal 378 tersebut.

"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik," tulis akun terkait dikutip Senin (22/8/2022).

"Sekali lagi, tanpa bermaksud memperkeruh situasi, saat ini kami hanya sedang menggunakan hak jawab," pungkasnya.