Eks Napi Koruptor Boleh Jadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024?

Eks Napi Koruptor Boleh Jadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024?
Eks Napi Koruptor Boleh Jadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024?

Lambeturah.co.id - Eks Napi kasus korupsi ketika selesai menjalani hukumannya Boleh mencalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) baik itu DPR, DPD, maupun DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.

Syarat tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR atau DPRD.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

Pada pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum sebelumnya melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, serta DPD.

Sementara itu, KPU akan membuat aturan terkait syarat pencalonan anggota DPR pada Pemilu 2024 mendatang.