Nadiem Makarim Cabut Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Nadiem Makarim Cabut Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Nadiem Makarim Cabut Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Lambeturah.co.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mencabut kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Pramuka ini disebut sebagai kegiatan yang bisa dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. 

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," berikut bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 itu, pada Senin (1/4/2024).

Terkait hal itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo mengatakan kegiatan Pramuka tetap wajib jika sekolah hanya memiliki 1 ekstrakurikuler. 

"Permen 12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal 1 ekstrakurikuler. Karena UU kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah Pramuka," ucap Anindito.

"Intinya sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. Ketentuan ini tidak berubah," tambahnya. 

Menurutnya, kepengurusan Pramuka di sekolah tetap ada. Nantinya bakal diperjelas dalam panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru. 

"Tetap harus ada karena itu ketentuan UU 12/2010 tentang Gerakan pramuka. Nanti ini kita perjelas di panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru," pungkasnya.