Nekat Bikin Perusahaan Fiktif, 2 Turis China Diusir dari Bali

Dua turis China yang menetap di Bali akhirnya dideportasi dari pulau Dewata. Mereka ketahuan melakukan kegiatan ilegal, yaitu mendirikan perusahaan fiktif.

Nekat Bikin Perusahaan Fiktif, 2 Turis China Diusir dari Bali
Nekat Bikin Perusahaan Fiktif, 2 Turis China Diusir dari Bali

Lambeturah.co.id - Dua turis China yang menetap di Bali akhirnya dideportasi dari pulau Dewata. Mereka ketahuan melakukan kegiatan ilegal, yaitu mendirikan perusahaan fiktif.

Warga negara (WN) China yang terdiri dari pria berinisial LB dan perempuan berinisial LL diusir dari Bali pada hari Jumat (11/8/2023). Kedua turis asal Negeri Tirai Bambu itu dipulangkan ke kampung halamannya lantaran mendirikan perusahaan fiktif di Pulau Dewata.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan LB dan LL merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) Investor. Menurutnya, keduanya melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya dideportasi karena diduga telah melakukan tindakan ilegal, yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus Itas Investor," kata Tedy melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/8/2023).

Kedua turis China itu telah diberangkatkan pulang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar pukul 00.30 Wita. Keduanya dikawal ketat sebelum terbang dengan tujuan Denpasar-Guangzhou menggunakan maskapai China Southern Airlines bernomor CZ626.

Tedy menjelaskan kedua orang asing itu dipulangkan menggunakan biaya yang dikeluarkan dari kantong mereka sendiri.

"Yang bersangkutan kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia, khususnya Bali," tandasnya.