NIK Resmi Terdaftar Menjadi NPWP

NIK Resmi Terdaftar Menjadi NPWP
NIK Resmi Terdaftar Menjadi NPWP

Lambeturah.co.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diluncurkan oleh Direktur Jenderal Pajak bersama Kementerian Keuangan pada Selasa (19/07/22).

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak mengatakan saat ini terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP.  

Dengan adanya kebijakan tersebut, menurutnya masyarakat tidak perlu repot untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Suryo dikutip dari CNNIndonesia, pada Rabu (20/7/2022).

Pada tahun 2023, mulai berfungsi untuk penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP 

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan semua data pajak terjamin dalam aman sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

“Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” pungkasnya.