Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Lambeturah.co.id - Tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), mengajukan penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota, pada Rabu (26/10/2022).

Penangguhan penanganan tersebut diajukan Nikita Mirzani lewat tim kuasa hukumnya. Rezkinil Jusar selaku Kasi Intel Serang membenarkan hal tersebut.

"Iya benar," kata Rezkinil Jusar lewat pesan singkatnya," pada Kamis (27/10/2022).

Ia juga menegaskan jika surat itu diajukan pihak terlapor pada Rabu (26/10/2022) kemarin.

"Ya suratnya dimasukkan per tanggal 26 Oktober 2022," katanya.

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa surat itu sudah diterima oleh Kejari Serang kota.

"Sembari berproses dan tidak bisa satu dua hari, karena Kejaksaan perlu mengkaji," ucap Ferdinand.

"Permohonan penangguhan penahanan sejak kemarin itu ada beberapa penjamin saya salah satu yang akan menjadi penjamin mbak Niki dalam hal ini," pungkasnya.