OJK Minta Aplikasi Pinjol Pasang Peringatan Risiko Tinggi ke Pengguna Seperti Rokok

OJK Minta Aplikasi Pinjol Pasang Peringatan Risiko Tinggi ke Pengguna Seperti Rokok
OJK Minta Aplikasi Pinjol Pasang Peringatan Risiko Tinggi ke Pengguna Seperti Rokok

Lambeturah.co.id - Sebuah layanan pinjaman online (pinjol) perusahaan finansial yang berbasis dengan teknologi diminta untuk memberi peringatan kepada konsumen, seperti yang ada di industri rokok.

Dketahui, pemerintah sudah mengatur jika industri rokok wajib menampilkan peringatan berbahaya kepada konsumen. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Mirip dengan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta penyelenggara LPBBTI untuk memasang peringatan di laman utama website atau aplikasi pinjol.

"PERINGATAN: "HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI", tulis dalam keterangannya, pada Minggu (8/9/2024). 

Hal itu seiring dengan besarnya kontribusi generasi z dan milenial terhadap kredit macet industri fintech tersebut. 

Agusman mengungkapkan per Juli 2024 ada 7 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum penuhi persyaratan modal minimum. 

Kemudian masih ada 26 dari 98 p2p lending yang belum memenuhi ekuitas min Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024 sebagaimana diatur di POJK 10 tahun 2022.

"OJK terus lakukan langkah untuk mendorong ekuitas min tersebut, baik berupa injeksi modal, atau kembalian izin usaha," tandas Agusman.