Oknum Polisi Mojokerto Digrebek Warga Tengah Berduaan Dengan Istri Anggota TNI

Oknum Polisi Mojokerto Digrebek Warga Tengah Berduaan Dengan Istri Anggota TNI
Oknum Polisi Mojokerto Digrebek Warga Tengah Berduaan Dengan Istri Anggota TNI

Lambeturah.co.id - Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum polisi dengan istri anggota TNI terjadi di Jombang, Jawa Timur. Oknum perwira berinisial B tersebut kedapatan tengah berduaan dengan seorang istri anggota TNI.

Kejadian itu terjadi di Perumahan Abadi Megah Regency, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Warga menggerebek Ipda B lantaran bertamu hingga 5 jam lamanya. Padahal suami dari wanita itu tengah berdinas di luar kota.

Lantaran lama berada di rumah dinas anggota TNI itu, warga pun menggerebek Ipda B dengan istri sang TNI.

Ipda B lalu berupaya menjelaskan bahwa saat itu mereka sedang ada urusan pembelian rumah. Namun warga setempat tak mau mendengar penjelasannya.

Tak ingin menjadi bulan-bulanan warga, oknum polisi itupun berupaya untuk kabur dengan menggunakan sepeda motornya hingga warga komplek perumahan itupun mengadangnya. Ipda B pun sempat terjatuh dari motor dan salah seorang warga terluka lantaran mencegatnya. Ipda B kemudian dibawa warga ke Polsek Jogoroto, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha membenarkan peristiwa itu. Pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan kasus Ipda B yang digerebek bersama seorang istri anggota TNI.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ipda B datang menemui istri anggota TNI untuk keperluan pembelian rumah. Sebab, perempuan tersebut merupakan agensi properti perumahan.

"Bahwa saudara B ingin membeli rumah. Ini dibuktikan juga bahwasanya dari keterangan suami [anggota TNI], istrinya merupakan broker atau agensi properti dari perumahan di Jogoroto tersebut," kata Giadi, dikutip dari CNNIndonesia.com Rabu (27/7/2022).

Ipda B mengaku berada di rumah S hingga pukul 21.000 WIB malam karena banyaknya penjelasan terkait jenis perumahan yang ditawarkan. Pertemuan mereka sudah kali kedua, dan prosesnya sudah lebih detail.

"Disampaikan terkait spek-nya apa, RAB-nya apa dan bahannya apa. Itu sudah pertemuan kedua, sehingga agak lama," ujar Giadi.

Giadi mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya juga tidak ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, tidak ditemukan terkait Pasal 284 KUHP tentang perzinaan," katanya.

Sang suami yang merupakan Anggota TNI itu juga tidak mau melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum. Karena itu Satreskrim Polres Jombang menutup kasus tersebut.