Oknum ASN Diduga Lakukan KDRT, Dilaporkan Istri ke Polisi

Oknum ASN Diduga Lakukan KDRT, Dilaporkan Istri ke Polisi
Oknum ASN Diduga Lakukan KDRT, Dilaporkan Istri ke Polisi

Lambeturah.co.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AC (42) dilaporkan oleh istrinya, YA (29), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di rumah mereka, yang berlokasi di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi.

Rekaman video CCTV yang memperlihatkan kejadian KDRT yang melibatkan AC dan YA telah menjadi viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat YA diduga menjadi korban pukulan dari suaminya.

"Awal laporan itu sebenarnya Agustus 2021. Kemudian saya sempat hold, di mana saya rujuk lagi dengan suami. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ujar YA saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).

YA menjelaskan bahwa dirinya mengalami KDRT berulang kali dari suaminya pada tahun 2022 dan 2023, Setelah laporan tersebut AC ditahan.

"KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022 dan tahun 2023. Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan menggunakan senjata tajam," ujar dia.

YA menceritakan bahwa dirinya didorong ke arah meja makan, dan AC tidak ragu-ragu untuk mengambil pisau saat melakukan KDRT.

"Di situ ada tiga anak saya, saya sangat trauma dan sekarang anak saya (justru) sama suami," kata dia.

Pada bulan April 2023, YA meminta kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan kasus KDRT-nya, dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Saya sudah coba temui Kanit menanyakan kasusnya, seperti biasa, jawabannya masih kayak kemarin-kemarin, kasusnya masih berjalan," paparnya.

Selain melaporkan kepada kepolisian, YA berharap mendapatkan dukungan dari Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan.

"Saya cuma minta untuk Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan bantu saya dalam kasus ini, suami harus diperiksa kejiwaannya karena dia berani melakukan KDRT di depan anak," jelas dia.

YA juga menyampaikan bahwa suaminya bekerja sebagai ASN di BNN, dan sebelumnya bekerja sebagai bagian intel narkoba sebelum dipindahkan ke bagian TPPU (tindak pidana pencucian uang).

"Statusnya staf PNS Aparatur Sipil Negara, tadinya dia intel bagian narkoba yang ngikut-ngikutin orang, sekarang dia di bagian TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas YA.