Pasangan Belum nikah Cek In di Hotel bakal Kena Pidana

Pasangan Belum nikah Cek In di Hotel bakal Kena Pidana
Pasangan Belum nikah Cek In di Hotel bakal Kena Pidana

Lambeturah.co.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) menuai sorotan publik bagi para pelaku wisata terkait pasal perzinaan yang ada didalamnya.

Pasalnya dinilai bisa merugikan bagi pelaku usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan.

Isi itu tertuang dalam Pasal 415 ayat 1 yakni 'Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani mengatakan pasal tersebut merupakan pada ranah pribadi yang seharusnya tidak diatur negara.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” ucapnya dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, pada Kamis (20/10/2022).

“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” tambahannya.

Selain itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono juga menyampaikan jika Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat soal pasal perzinaan tersebut.

Menurutnya, pasal itu kontraproduktif dalam mengembangkan sektor pariwisata lantaran dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa adanya perkawinan dan dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia," pungkasnya.