PB IDI Ungkap Kronologi Praktik Dokter Gadungan di Surabaya

PB IDI Ungkap Kronologi Praktik Dokter Gadungan di Surabaya
PB IDI Ungkap Kronologi Praktik Dokter Gadungan di Surabaya

Lambeturah.co.id - PB IDI, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, telah mengungkapkan kronologi terjadinya praktik dokter gadungan oleh seseorang berinisail S yang hanya lulusan SMA di Surabaya. Wakil Sekretaris Jenderal PB IDI, Dr. Telogo Wismo, menjelaskan bagaimana hal tersebut bisa terjadi.

"Sejak 2006 hingga 2008 lalu di Grobogan, Jawa Tengah, dia mengaku sebagai dokter, dengan semua syarat terpenuhi, dan sempat bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI), serta beberapa rumah sakit dan kemudian pindah," kata Wakil Sekretaris Jenderal PB IDI Dr Telogo Wismo dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (14/9/2023). 

Dr. Telogo, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua IDI Grobogan, menambahkan bahwa PB IDI menerima laporan telepon dari Kalimantan yang mengindikasikan bahwa dokter gadungan ini kini berpraktik sebagai dokter spesialis kandungan di sana. Laporan ini bermula dari kecurigaan seorang perawat yang merasa ragu saat dokter gadungan tersebut hendak melakukan tindakan operasi caesar pada seorang pasien.

"Perawatnya ragu, kemudian menghubungi direktur rumah sakit, dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. Sempat dihukum, tapi sekarang kembali lagi dengan kasus yang sama," ujarnya.

Ketua IDI Kabupaten Bandung, Dr. Azis Asopari, mengungkapkan bahwa kasus dokter gadungan ini mencuat kembali setelah ada laporan dari salah satu anggota IDI Kabupaten Bandung yang menyadari bahwa identitasnya digunakan oleh dokter gadungan tersebut untuk praktik medis.

Dr. Azis menjelaskan bahwa dokter gadungan pertama kali berpraktik di Surabaya, lalu dipindahkan ke Blora, Jawa Tengah, karena ia melakukan praktik di salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah diselidiki, ternyata dokter gadungan ini berpraktik di Blora tanpa sepengetahuan IDI Blora.

"Ternyata betul, izin praktik ada, namun menggunakan surat milik anggota kami dengan mengganti fotonya," ucapnya.

Mengomentari peristiwa ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi, menekankan pentingnya proses mekanisme kredensial yang harus dilalui oleh seorang dokter sebelum diizinkan untuk praktik.

"Seharusnya pada kontrak pertama, proses kredensial dari komite medik harus dilakukan untuk menentukan tenaga medis tadi apakah kompetensinya sesuai dengan yang dibutuhkan atau tidak," katanya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Nadia juga menyatakan bahwa rumah sakit seharusnya memiliki peraturan tata kelola khusus (hospital by laws) dan menjalankannya secara baik guna mencegah praktik dokter gadungan terulang kembali.

Oleh sebab itu, Nadia menegaskan bahwa Kemenkes bersama dengan beberapa asosiasi rumah sakit dan Dinas Kesehatan akan terus melakukan pembinaan terhadap rumah sakit di seluruh Indonesia.