Pemberlakuan One Way-Ganjil Genap saat Mudik 2022, Simak Jadwal dan Lokasi

Pemberlakuan One Way-Ganjil Genap saat Mudik 2022, Simak Jadwal dan Lokasi
LambeTurah.co.id - Korlantas Polri telah mempersiapkan rencana pengaturan arus lalu lintas mudik 2022. Mulai dari sistem satu arah hingga ganjil genap.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi, menjelaskan penerapan one way atau kebijakan satu arah diberlakukan karena arus mudik 2022 diprediksi cukup tinggi. Tak hanya itu, aparat juga bakal memberlakukan ganjil-genap.

"Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan ganjil genap bersamaan," kata Firman saat jumpa pers virtual dalam YouTube Ditjen Perhubungan Darat, beberapa waktu yang lalu.

Begini Kronologi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Karena Narkoba



Alasannya pertama dari hasil perhitungan para ahli di bidang jalan apabila kondisi normal, jalan kapasitas itu harus menerima arus lalu lintas 47% sekitar 200 ribu kendaraan yang akan mudik secara bersamaan itu dikategorikan sebagai kendaraan tidak bergerak," ujar dia.

Berikut ini jadwal dan lokasi lengkap one way dan ganjil genap arus mudik lebaran 2022:

Jadwal one way mudik 2022 arus mudik:

• One Way 28 April 2022: Pukul 17.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung.
• One Way 29 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung
• One Way 30 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung
• One Way 1 Mei 2022: Pukul 07.00-12.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung.

Jadwal One Way Arus Balik:

• One Way 6 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 47 Tol Jakarta-Cikampek.
• One Way 7 Mei 2022: Pukul 14.00-00.00 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim
• One Way 8 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim.

Soal ganjil genap, Dirjen Hubdat, Kemenhub Budi menjelaskan tidak akan ada sanksi bagi pemudik yang melanggar. Pemudik tidak akan ditilang tapi dipaksa keluar dari ruas tol.

"Ya (diarahkan) keluar jalan nasional. Nggak ada (penilangan)," terang dia.