Pemerintah Batalkan Penghapusan Tenaga Honorer!

Pemerintah Batalkan Penghapusan Tenaga Honorer!
Pemerintah Batalkan Penghapusan Tenaga Honorer!

Lambeturah.co.id - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah membatalkan menghapus tenaga honorer. Hal ini demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Nantinya akan ada opsi yang diambil pemerintah terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer yang awalnya bakal dilakukan pada 28 November 2023. Opsi itu tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR," ucap Azwar Anas saat ditemui di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Batalnya penghapusan tenaga honorer di 28 November 2023 sudah diperkuat dengan surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran demi pembiayaan bagi tenaga non-ASN.

"Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional," ujarnya.

Meskipun, Azwar Anas sudah menekankan tak boleh ada rekrutmen tenaga honorer baru. Perihal ini bakal diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Termasuk pengisian PNS selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UUD sehingga kadang bisa 2 tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka Pemda, K/L ngisi orang berupa honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali, (tapi) setiap saat," tuturnya.

Belum diketahui kapan jadinya tenaga honorer betul-betul resmi akan dihapus. Pembahasan RUU ASN sendiri ditargetkan akan rampung di DPR RI selambat-lambatnya pada Oktober 2023.

"Kita evaluasi secara lebih komprehensif di RUU ASN. September insya Allah, September atau Oktober lah," Pungkasnya.