Pemilik Ponpes di Lamongan Diduga Cabuli 3 Santri di Bawah Umur

Pemilik Ponpes di Lamongan Diduga Cabuli 3 Santri di Bawah Umur
Pemilik Ponpes di Lamongan Diduga Cabuli 3 Santri di Bawah Umur

Lambeturah.co.id - Diduga cabuli 3 santrinya, berinisial R A. Oknum guru ngaji yang juga pengasuh Ponpes Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, pada Kamis (4/1/2024) diamankan di Mapolres Lamongan.

Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda Sunaryo membenarkan kabar tersebut. Diduga RA melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Iya, sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terlapor, Kesemuanya warga rata-rata berusia 8 tahun,”ujar Ipda Sunaryo.

Kejadian itu berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kasus perbuatan cabul yang dilakukan RA tersebut.

“Mendapat laporan tersebut, anggota kami mendatangi rumah Kepala Desa Saptaya Nugraha Duta (52), di rumah tersebut sudah ada ibu korban berinisial SM yang menerangkan bahwa anaknya berinisial KSN menjadi korban pencabulan guru ngajinya,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan ibu korban, Sunaryo menuturkan, RA dengan cara memasukan jari jarinya ke kemaluan korban berulang kali, setiap ngaji hingga korban mengeluh kesakitan pada kemaluannya.

“Dengan kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada kepala desa Sidorejo,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini kami juga memintakan Visum Et Repertum terhadap korban, pemeriksaan terhadap korban, mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.