Pemkot Semarang Keluarkan SE Larangan Judi Online

Pemkot Semarang Keluarkan SE Larangan Judi Online
Pemkot Semarang Keluarkan SE Larangan Judi Online

Lambeturah.co.id - Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah mengeluarkan surat Esaran untuk larangan bagi aparatur sipil negara (ASN ) terlibat judi online atau judol.

Menurutnya permainan itu dapat merusak mental para ASN sebagai pelayan masyarakat.

Ia mengingatkan kepada masyarakat dan instansi pemerinta kota semarang. Alih-alih meningkatkan mutu pelayanan publik, judi online hanya akan membuat ASN malas bekerja.

"Tegakkan disiplin dalam bekerja dan terus berinovasi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Jangan terlibat judi online atau pinjaman online," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Wenny Maya Kartika melaporkan 22 pejabat fungsional yang dilantik itu berasal dari enam organisasi perangkat daerah (OPD).