Pemprov Bakal Nonaktifkan NIK KTP Warga Jakarta Tinggal di Luar Daerah Berlaku Maret 2024

Disdukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024.

Pemprov Bakal Nonaktifkan NIK KTP Warga Jakarta Tinggal di Luar Daerah Berlaku Maret 2024
Pemprov Bakal Nonaktifkan NIK KTP Warga Jakarta Tinggal di Luar Daerah Berlaku Maret 2024

Lambeturah.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024.

"Penonaktifkan sementara NIK-nya, dampaknya apa nih? saat melakukan transaksi misalnya perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS nanti akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil jadi seperti itu," ucap Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jakarta dikutip pada Jumat (5/4/2023).

Budi menjelaskan yang akan dinonaktifkan bukan status warga, namun nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP DKI yang bersangkutan tapi sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tetapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," tuturnya.

Sebelumnya, Budi mengatakan, kebijakan itu bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.

"Ini merupakan upaya menertibkan administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara 'de facto' tinggal di wilayah DKI Jakarta, Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan sehingga dapat diproses pemindahannya sesuai alamat domisili tersebut.