Pemprov DKI Jakarta :CFD Saat Hari Raya Idul Adha Ditiadakan

Pemprov DKI Jakarta :CFD Saat Hari Raya Idul Adha Ditiadakan
Pemprov DKI Jakarta :CFD Saat Hari Raya Idul Adha Ditiadakan

Lambeturah.co.id - kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan Pemprov DKI Jakarta, karena bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H pada hari Minggu, 10 Juli 2022 mendatang. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kebijakan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada pasal 5 ayat (1), yang mana pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik kegiatan nasional maupun kegiatan internasional.

"Minggu ini HBKB ditiadakan. Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idul Adha agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan di manapun," Ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Berikut titik pelaksanaan HBKB di beberapa wilayah Kota Administrasi yang ditiadakan:

- Jakarta Pusat: Jl. Suryo Pranoto (Simpang Harmoni - Simpang RSUD Tarakan)

- Jakarta Barat: Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang - Business Hotel Tomang)

- Jakarta Selatan: Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun - CSW)

- Jakarta Utara: Jl. Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton - GOR Sunter)

- Jakarta Timur: Jl. Pemuda (Simpang Arion - Simpang TU-GAS)

Selain itu, Kegiatan HBKB tingkat Provinsi juga ditiadakan yakni pada ruas jalan Jl. MH Thamrin - Jl. Jendral Sudirman dan tidak dilakukan penutupan jalan pada ruas jalan tersebut.