Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Harta Sandra Dewi Resmi Disita Negara

Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Harta Sandra Dewi Resmi Disita Negara
Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Harta Sandra Dewi Resmi Disita Negara

Lambeturah.co.id - Harta milik Sandra Dewi ikut disita negara buntut kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp271 triliun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan jika Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara pada putusan tingkat banding. Putusan itu 3 kali lipat lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya.

Majelis hakim juga memutuskan menyita aset milik Harvey Moeis, termasuk yang terdaftar atas nama istrinya Sandra Dewi.

Diketahui, aset yang dimiliki Sandra Dewi yang disita diantaranya koleksi tas-tas branded hingga mobil mewah.

Usai keputusan itu, sumber kekayaan Sandra Dewi kembali dibahas. Dalam persidangan, Sandra Dewi mengaku semua harta miliknya adalah hasil kerja keras sejak berkecimpung di dunia hiburan Tanah Air dari hasil kerja kerasnya menjadi artis sinetron, bintang iklan, hingga endorsement.

Tak hanya itu, masih ada beberapa sumber kekayaan Sandra Dewi lainnya di luar menjadi artis. Ia diketahui bergelut di bidang perhiasan melalui brand Sandra Dewi Gold.

Ia juga punya perhiasan cantik dari kalung, gelang, dan cincin yang terbuat dari emas kadar 18k atau 75,5% ada juga berbisnis kosmetik lewat lip products Saint By Sandra. Tak hanya produk bibir, ada pula eyeshadow palette dari brand yang sama.

Sandra Dewi juga aktif menerima berbagai proyek iklan di layar kaca maupun di media sosial atau endorsement.

Di bidang kuliner, Sandra Dewi sempat membuat brand Queen Roll dan More Chips. Di bidang fashion, Sandra Dewi sempat membuat merek SDW by Sandra. Namun, hingga saat ini akun Instagram merek tersebut tak lagi aktif.