Aktivis Tolak Pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Koalisi Sipil Gedor Pintu Ruang Rapat Panja DPR

Lambeturah.co.id - Aktivis dari koalisi masyarakat sipil yang peduli terhadap sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang berlangsung di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).
Laporan Kompas, salah satu aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie, yang mengenakan baju hitam, terlihat berusaha mendesak masuk ke dalam ruang rapat.
Namun, ia dihalangi oleh dua staf berbaju batik yang berada di pintu. Dalam upayanya, Andrie sempat didorong keluar dan terjatuh.
"Woi, anda mendorong, teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif," katanya sambil kembali bangkit.
Bersama dua aktivis lainnya, Andrie meneriakkan tuntutan mereka di depan pintu yang tertutup, meminta agar pembahasan RUU TNI dihentikan.
"Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI," serunya.
"Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu," katanya.
Ia menegaskan bahwa mereka meminta penghentian karena proses pembahasan dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
"Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup," lanjutnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa pembahasan RUU TNI di hotel mewah ini mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa secara substansi, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang dapat mengancam demokrasi dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Dimas juga menambahkan bahwa agenda revisi UU TNI berpotensi melemahkan profesionalisme militer dan dapat mengembalikan dwifungsi TNI.
"Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, serta loyalitas ganda," ujarnya.
Sebagai informasi, rapat revisi UU TNI di Fairmont Hotel selama dua hari ini menjadi sorotan publik karena dilaksanakan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.
DPR dan Kementerian Pertahanan menggelar rapat di hotel bintang lima tersebut, yang berjarak hanya dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Komisi I DPR telah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
Perubahan UU TNI ini mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan untuk menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI yang semakin meningkat.