Pengakuan Ibu Mesum dengan Anak Kandung di Kuningan: Agar Bisa Dijual di Medsos

Pengakuan Ibu Mesum dengan Anak Kandung di Kuningan: Agar Bisa Dijual di Medsos
Pengakuan Ibu Mesum dengan Anak Kandung di Kuningan: Agar Bisa Dijual di Medsos

Lambeturah.co.id - Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pornografi ibu dan anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap motif pembuatan video sengaja dilakukan untuk kepentingan dijual belikan.

Mereka yang terlibat dalam pembuatan video mesum antara ibu dan anak kandungnya sendiri ditetapkan tersangka.

Dalam videonya, ibu dan anak berperan sebagai pelaku yang berhubungan layaknya suami isteri. Sementara satu lagi tersangka berinisial KS berperan dengan mengambil gambar video saat ibu dan anak berbuat mesum.

"Selain menetapkan tiga tersangka, kami juga mengamankan barang bukti yakni handphone milik pelaku," kata Kasar Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 29 dengan kurungan penjara maksimal lima tahun kurungan penjara.