Pengendara Ngebut 120 Km/Jam di Tol Bersiap Kena e-Tilang

Pengendara Ngebut 120 Km/Jam di Tol Bersiap Kena e-Tilang
Lambeturah.co.id - Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan akan ditilang mulai April 2022 mendatang. Diketahui, Batas kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam.

Hal itu menurut Korlantas Polri dimungkinkan karena bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara tersebut.

Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi dengan batas kecepatan yang harus dipatuhi semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Dikecam Karena Amankan Pedagang Kerupuk, Dishub Pontianak Beri Penjelasan



"Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4," tulis Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu (27/3/2022).

Tertulis dalam aturan tersebut, bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.

"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam)," ujarnya.