Penjelasan Batik Air Soal Penumpang yang Mencoba Memecahkan Jendela Pesawat Penerbangan Jakarta-Gorontalo

insiden seorang penumpang pesawat Batik Air rute Jakarta-Gorontalo yang berusaha memecahkan jendela pesawat telah menjadi viral di media sosial TikTok.

Penjelasan Batik Air Soal Penumpang yang Mencoba Memecahkan Jendela Pesawat Penerbangan Jakarta-Gorontalo
Penjelasan Batik Air Soal Penumpang yang Mencoba Memecahkan Jendela Pesawat Penerbangan Jakarta-Gorontalo

Lambeturah.co.id - Sebuah video yang mencatat insiden seorang penumpang pesawat Batik Air rute Jakarta-Gorontalo yang berusaha memecahkan jendela pesawat telah menjadi viral di media sosial TikTok.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @ismetishak0 pada Rabu (12/7/2023). "Viral penumpang merontak dalam pesawat tujuan Cgk-Gorontalo sudah 15 menit di udara kaca Batik Air ID 242 diamankan polisi," tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.

Dalam keterangan unggahannya, akun tersebut menulis, "Sebuah video viral menunjukkan penumpang yang memberontak di pesawat tujuan Cgk-Gorontalo selama 15 menit di udara. Penumpang ini diamankan oleh polisi."

Hingga Jumat (14/7/2023) unggahan tersebut dilihat lebih dari 1,7M kali, dan disukai lebih dari 40.3K pengguna.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa video tersebut. Seorang individu mencoba memecahkan jendela pesawat selama penerbangan Batik Air ID-6242 dari Jakarta menuju Gorontalo.

Menurut Danang, kejadian itu terjadi pada Rabu (12/6/2023). Namun, ia tidak dapat memastikan apakah video yang viral tersebut diambil saat kejadian tersebut.

Perusahaan menjelaskan bahwa penerbangan Batik Air ID-6242 seharusnya berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin, Gorontalo pukul 08.00 WITA.

"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base)," kata Danang, Kamis (13/7/2023).

Keputusan pilot untuk kembali ke bandara asal diambil karena seorang penumpang berinisial MS (25 tahun), yang duduk di kursi nomor 24C, tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela pesawat.

Petugas keamanan membawa penumpang tersebut dan Danang mengatakan bahwa awak kabin telah melakukan sejumlah prosedur standar untuk menangani penumpang tersebut dan mencoba menenangkan MS, tetapi tidak berhasil.

Oleh karena itu, pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

"Pesawat Batik Air mendarat dengan normal, dan setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan bahwa penerbangan ID-6242 kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan nomor registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA.

Danang menyampaikan bahwa penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan, atau merusak peralatan dan perlengkapan pesawat dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan penerbangan atau penumpang yang tidak tertib.

Tindakan semacam itu, kata dia, dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan penumpang dan awak pesawat secara keseluruhan. Selain itu, tindakan tersebut membawa risiko serius terhadap keselamatan penerbangan.

Menurutnya, hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.

Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 menyebutkan bahwa tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan dapat mencakup: perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat, serta pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Ia menyatakan bahwa sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Pidana penjara yang diberlakukan dapat berkisar antara 1 hingga 15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

"Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," pungkasnya.