Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dilaporkan Soal Dugaan Penipuan Rp 1,6 Miliar

Selebgram Ajudan Pribadi dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha bernama Didit Hariadi terkait dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar. 

Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dilaporkan Soal Dugaan Penipuan Rp 1,6 Miliar
Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dilaporkan Soal Dugaan Penipuan Rp 1,6 Miliar

Lambeturah.co.id - Selebgram Muhammad Akbar Pera Baharuddin atau yang biasa dikenal Ajudan Pribadi dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha bernama Didit Hariadi terkait dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar. 

Selebgram itu dituduh menipu korbannya dengan menawarkan 1 unit jetski dan 4 mobil. "Awalnya itu nawarin jetski terus katanya jetski itu ada di Kota Batam," kata kuasa hukum Didit Hariadi, Hasnan Hasbi dikutip, pada Jumat (14/7/2023).

Ia mengatakan kejadian itu terjadi ketika kliennya diajak oleh terlapor untuk bertemu di salah satu hotel di Makassar pada April 2022 lalu. Namun usai dua hari berselang, korban ditawarkan oleh Akbar satu unit jetski.

"Jadi kejadian itu berawal dari tahun 2022 tepatnya di bulan April, klien kami ini bapak Didit Hariadi bertemu di salah satu hotel di Makassar pada waktu itu, kemudian selang dua hari ditawari lah oleh terlapor si Akbar Pera Baharuddin," katanya.

"Jadi komunikasi dengan klien kami setelah disetujui di transferlah biaya itu melalui rekening," tambahnya.

Hasan menuturkan dari nilai itu, korban membeli 1 unit jetski dua mobil jenis Mercedes Benz, 1 unit Toyota Hilux dan 1 unit Mitsubishi Strada.

"Jadi banyak unit yang ditawarkan oleh si Akbar itu," ungkapnya.

Menurut Hasan, saat ini terlapor belum menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian. Sebab, polisi sementara melakukan pendalaman atas laporan tersebut.

"Belum, kemarin kita buat laporan itu, kemarin sore. Jadi mungkin pihak Polda masih dalam proses penelaah mungkin, proses mempelajari berkas dulu mungkin," tandasnya.

Seperti diketahui, laporan polisi Didit Hariadi telah teregistrasi di Polda Sulsel dengan nomor LP 034/HH-LF/LP/VII/2023.