Kades di Bekasi Ditahan karena Korupsi Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Rp 233 Juta oleh Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti kasus ini berdasarkan laporan kepolisian dan mengungkap adanya pemotongan dana oleh tersangka.

Kades di Bekasi Ditahan karena Korupsi Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Rp 233 Juta oleh Kejaksaan
Kades di Bekasi Ditahan karena Korupsi Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Rp 233 Juta oleh Kejaksaan

Lambeturah.co.id - Hanapi ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menahan Hanapi, Pj Kepala Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, mengatakan bahwa tersangka Hanapi ditahan setelah terbukti melakukan korupsi.

Artikel terkait Kades di Demak Ditangkap Gegara Pakai Uang Dana Desa Untuk Judi Hingga Sewa 4 Pemandu Lagu

Pada saat itu, ia bertindak sebagai pendamping program fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang didanai oleh APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015.

"Tersangka melakukan pemotongan sebesar Rp 3.000.000 terhadap 25 orang penerima manfaat dari bantuan perbaikan rumah tersebut," kata Ricky pada Kamis (13/7/2023).

Ricky menjelaskan bahwa kasus ini awalnya terungkap berdasarkan laporan kepolisian dan kemudian ditangani oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

Selama proses tersebut, kepolisian bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk memeriksa 25 rumah penerima bantuan.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa perbaikan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian keuangan negara.

"Nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yang diterima oleh penerima manfaat," jelasnya.

Sebagai barang bukti, satu bundel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara diamankan.

"Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, kerugian negara mencapai Rp 233.644.382,19," tambahnya.

Tindakan ini melanggar Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MAZ)