Kades di Demak Ditangkap Gegara Pakai Uang Dana Desa Untuk Judi Hingga Sewa 4 Pemandu Lagu

Bukannya merasa bersalah, Agus Triyono justru mengatakan, bahwa kesukaanya bermain judi dan karaoke merupakan tindakan yang normal.

Kades di Demak Ditangkap Gegara Pakai Uang Dana Desa Untuk Judi Hingga Sewa 4 Pemandu Lagu
Kades di Demak Ditangkap Gegara Pakai Uang Dana Desa Untuk Judi Hingga Sewa 4 Pemandu Lagu

Lambeturah.co.id - Kepala Desa di Demak, Jawa Tengah, bernama Agus Triyono ditangkap polisi usai menggunakan dana pemerintah demi kepentingan pribadi.

Diduga Agus Triyono sering bermain judi dan juga menghabiskan waktu untuk berkaraoke. Ia dirazia saat berkaraoke bersama 4 perempuan,di sebuah tempat hiburan malam.

Bukannya merasa bersalah, Agus Triyono justru mengatakan, bahwa kesukaanya bermain judi dan karaoke merupakan tindakan yang normal.

Kepala desa di Demak itu menyebut bahwa uang hasil korupsi itu tidak digunakan untuk bermain judi ataupun karaoke, melainkan untuk menanam bawang merah.

"Uang itu saya suruh bendahara untuk mengambil uang pembangunan dana desa, saya pinjam untuk keperluan pribadi," katanya dikutip pada, Jumat (14/7/2023).

"Pembangunan betonisasi dranase. Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi," tambahnya.

Menurutnya, ia hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja. "Tidak dipakai uang hasil korupsi. Saya Judi main seribu dua ribu," ujarnya.

Saat ini, Agus menjalani hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian, Agus meminta kepada pihak rutan atau kepolisian untuk bisa memberikan fasilitas kesehatan. Pasalnya Agus mengaku bahwa dirinya saat ini sedang sakit.

Sebelumnya itu, Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan mengatakan Agus Triyono adalah kades terpilih periode 2016-2022.

Lalu, Di tahun 2021 Agus Triono meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan. Namun, dana itu tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," ucap Andy beberapa waktu lalu.

"Agus Triyono melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang dikorupsi oleh Agus digunakannya untuk usaha menanam bawang merah. Tetapi, ia mengalami kerugian dan tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut.

"Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah, selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian Oleh sebab itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka Agus Triyono," pungkasnya.