Penjelasan KPK Terkait Raffi Ahmad Tetap Bisa Terima Endorsement Meski Jadi Pejabat Negara

Lambeturah.co.id - Presenter multitalenta Raffi Ahmad baru-baru ini resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
Sebagai pejabat negara, Raffi kini wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk terkait endorsement.
Jika tidak melaporkan dalam 30 hari, hal ini dapat dianggap sebagai suap dan berpotensi dikenai pidana.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 12B Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; Lobi-lobi Perusahaan Teknologi di Balik Kemenangan Capres Artikel Kompas.id b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum".
Gratifikasi yang dimaksud meliputi berbagai pemberian, seperti uang, barang, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk yang disampaikan melalui sarana elektronik.
Mengapa KPK Tidak Tegas Melarang Pejabat Negara Terima Endorsement seperti Raffi Ahmad?
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut bahwa tidak ada larangan tegas bagi Raffi Ahmad maupun istrinya, Nagita Slavina, untuk menerima endorsement.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala Rabu, 13 November 2024 dikutip dari Kompas.com.
Keputusan ini memicu perdebatan publik. Banyak pihak menilai endorsement berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bagi pejabat.
Meski demikian, menurut Pahala, belum ada aturan eksplisit yang melarang pejabat negara menerima endorsement, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Namun, ia menekankan pentingnya pertimbangan etis terkait standar yang diharapkan dari seorang pejabat negara.
Kewajiban Laporan LHKPN bagi Raffi Ahmad
Meskipun tidak ada larangan menerima endorsement, Raffi tetap wajib menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” ujar Pahala.
Laporan ini harus disampaikan dalam waktu tiga bulan setelah diangkat sebagai pejabat negara, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Jika seorang pejabat lalai dalam melaporkan LHKPN, KPK akan memberikan peringatan melalui surat, walaupun tidak ada sanksi hukum langsung.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," ujar Pahala.
Pahala juga menyebut aturan ini berlaku bagi Nagita Slavina yang aktif menerima endorsement dalam dunia hiburan.
"Boleh lah (Nagita terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” katanya.
Apa Saja yang Dilaporkan dalam LHKPN?
LHKPN bertujuan memberikan gambaran yang jelas tentang kekayaan pejabat negara, mencakup uang, properti, kendaraan, dan investasi lainnya.
Kewajiban ini memungkinkan publik untuk memantau kemungkinan konflik kepentingan atau ketidaksesuaian antara harta pejabat dengan pendapatan resminya.
Dengan demikian, meskipun Raffi Ahmad tetap bisa menerima endorsement, ia tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan perubahan harta kekayaannya demi menjaga integritas sebagai pejabat negara.