Perangkat Desa Bisnis Narkoba Ditangkap di Probolinggo

Perangkat Desa Bisnis Narkoba Ditangkap di Probolinggo
Perangkat Desa Bisnis Narkoba Ditangkap di Probolinggo

Lambeturah.co.id - Polres Probolinggo berhasil menangkap pria bernama Muhammad Ali Makki yang bekerja sebagai perangkat desa, di Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar karena mengedarkan narkoba.

Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,18 gram dan dua poket sabu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi menyampaikan, terkait penangkapan pelaku narkoba.

"Berawal dari laporan warga di Desa LiprakKulon. Tersangka kita amankan saat di depan masjid," kata Jayadi, Rabu (7/9/2022).

"Jadi masyarakat selama ini sudah resah dengan adanya peredaran pil dan sabu-sabu di desa itu," sambungnya.

Ia juga menambahkan, seharusnya perangkat desa mampu melindungi dan memberi contoh yang baik bagi masyarakatnya.

"Bukan malah menjadi pengedar atau menjadi pengguna sabu-sabu,” imbuhnya.

Tersangka terancam Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.